Bidan Tak Berizin di Palembang Diduga Sebabkan Siswi SMP Nyaris Buta

Kita periksa dulu, datang ke RS Bhayangkara untuk periksa matanya ke dokter mata. Hari Senin, kalau sudah di RS bisa WA atau telepon saya, tulis AKBP dr Andrianto.

Tasmalinda
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:36 WIB
Bidan Tak Berizin di Palembang Diduga Sebabkan Siswi SMP Nyaris Buta
Ilustrasi bidan. Bidan tak berizin di Palembang diduga sebabkan Siswi SMP nyaris buta (Pixabay/parentingupstream)

SuaraSumsel.id - Seorang oknum bidan AG terlapor dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP di Palembang sehingga nyaris alami kebutaan ditelusuri ternyata tidak memiliki izin praktik.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang Nurachmi menjelaskan beberapa alasan Bidan AG tidak bisa mendapat izin praktik. “Memang belum, tempatnya tidak memenuhi syarat untuk membuka praktek, tapi yang bersangkutan sudah kita panggil dan dilakukan pembinaan,” kata Nurachmi.

Nurachmi menyebut permasalahan dugaan malapraktik yang dialami Berlian (13) itu juga telah sampai ke telinganya.

Bahkan Nurachmi mengatakan Dinas Kesehatan kota Palembang juga turut menyoroti permasalahan tersebut.

Baca Juga:Ketua Harian DPD Golkar Sumsel Buka Suara Pasca Mundurnya Airlangga Hartarto

“Saat ini juga telah ditangani langsung oleh Kadinkes Kota Palembang,” ungkap Nurachmi.

Permasalahan dugaan malapraktik ini juga turut disorot PJ Walikota Palembang Dr Ucok Abdul Rauf Damenta.

Pj Wali Kota Palembang itu juga membenarkan terkait oknum Bidan AG yang ternyata tak mengantongi izin praktik.

“Betul, dari informasi yang kami dapatkan tenyata si oknum bidan ini tidak bisa melihat itu tak memiliki izin praktik,” ungkap Damenta.

Menurut Damenta, usai kejadian tersebut dari pihak Kecamatan Sukarami dan Lurah setempat juga telah mendatangi korban dan sudah dilakukan mediasi.

Baca Juga:Keritcu Super Sindi Snack: Dari Limbah Jadi Ladang Rezeki Berkat KUR Bank Sumsel Babel

Damenta mengaku dirinya juga telah meminta Kadinkes Kota Palembang agar melakukan pengecekan.

“Jika memang terbukti oknum bidan tersebut yang menyebabkan pelajar SMP inisial BS tidak bisa melihat maka akan ada sanksinya.

Jika terbukti oknum bidan bersalah membuat mata pelajaran tersebut tidak bisa melihat maka pasti akan diproses hukum,” ungkapnya.

Damenta mengaku untuk penyabab pasti kebutaan korban dia belum mengetahui pasti, dan sedang dilakukan pengecekan dokter.

“Selagi proses pengecekan kebutaan korban dan mediasi korban juga kemarin Jumat (8/8) didatangi oleh tim Kemensos untuk ditawarkan tinggal di Panti Sosial untuk dirawat selama pengobatan beserta orang tua dan saudaranya,” ungkapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, orang tua korban Nila Sari meminta bantuan Kapolda Sumsel guna mengawal proses hukum kasus yang kini ditangani penyidik polisi.

Pada Sabtu (10/8) siang, Nila Sari mendapatkan pesan singkat Whatsapps (WA) langsung dari Karumkit RS Bhayangkara M Hasan, AKBP dr Andrianto,Sp.OG.

“Kita periksa dulu, datang ke RS Bhayangkara untuk periksa matanya ke dokter mata. Hari Senin, kalau sudah di RS bisa WA atau telepon saya,” tulis AKBP dr Andrianto dalam pesan WA yang dikirimkan ke Nila Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini