SuaraSumsel.id - Usaha mie basah yang diketahui mengandung formalin, Maryana terbongkar. Kekinian, ia pun dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Dalam tuntutan JPU Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menjerat jika perbuatan terdakwa Maryana memproduksi atau memperdagangkan barang, dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga:Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Terdakwa Maryana didakwa sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie basah mengandun formalin.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Baca Juga:Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur