SuaraSumsel.id - Lisa Yani, terdakwa yang memotong kelamin suaminya sendiri, dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu (24/7/2024).
JPU Giovanni menyatakan terdakwa Lisa Yani melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara," ujar Giovanni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Baca Juga:Diberhentikan, Hasyim Asyari Berterima Kasih pada DKPP: Saya Terbebas dari Tugas
Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri, lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan pledoi.
"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 30 Juli 2024 dengan agenda pembacaan sidang putusan. (ANTARA)
Baca Juga:Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan