Pada saat itulah, pelaku melakukan aksinya mencabuli korban.
Ipda Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pelaku meminta kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan," ujar Wahyu.
"Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ucapnya menjelaskan.
Baca Juga:Waspada Modus Baru! Pelaku Pelecehan Seksual Mengaku Sebagai Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti antara lain visum et repertum (VER), satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Oknum polisi itu dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," tegas Wahyu.