SuaraSumsel.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian daging babi yang diselundupkan bersama 10 ton timah dari Pulau Belitung ke Bangka ini diperkirakan sudah satu minggu. Hal ini dibenarkan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pangkalpinang.
"Jadi hasil pemeriksaan, daging babi ini diperkirakan sudah satu minggu lalu dipotong, sehinga harus dilakukan pemusnahan," kata Hasim, melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2024).
Sejauh ini pengiriman daging babi ini tidak memiiki izin resmi, apalagi belum ada penunjukkan pelabuhan pengeluaran dari Kepala Badan Karantina.
"Apabila tidak dimusnahkan hal ini dikhawatirkan akan berbahaya jika daging babi ini beredar di masyarakat, dapat mengakibatkan penyebaran penyakit flu babi dan ASF atau Flu Babi Afrika," ujarnya.
Baca Juga:Menjelang Lebaran, Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Haknya di KWP Mentok
Pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakitnya, yakni ASF yang bisa menyebabkan kematian.
Terkait tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi para pelaku ini dikenakan pasal tindak pidana pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar," ungkapnya.