Vanili Sumsel 'Emas Hijau' Tembus Pasar Perancis, Raih Pasar Internasional

Pada pekan pertama Juli 2024, volume vanili dan sejumlah bubuk rempah yang diekspor masih terbatas hanya puluhan kilogram.

Tasmalinda
Minggu, 07 Juli 2024 | 21:42 WIB
Vanili Sumsel 'Emas Hijau' Tembus Pasar Perancis, Raih Pasar Internasional
Ilustrasi vanili, yang dikenal emas hijau Sumsel.

SuaraSumsel.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan memfasilitasi ekspor perdana vanili kering serta sejumlah bubuk rempah lainnya ke Perancis.

Pada pekan pertama Juli 2024, volume vanili dan sejumlah bubuk rempah yang diekspor masih terbatas hanya puluhan kilogram.

Kepala Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) Kostan Manalu menjelaskan pihaknya memastikan kesehatan vanili kering yang diekspor dengan volume 10 kilogram melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Selain vanili kering, juga memfasilitasi ekspor sejumlah bubuk rempah bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram.

Baca Juga:Koalisi Demokrat dan PKS Dukung Yudha Pratomo Sebagai Calon Wali Kota Palembang

"Kami berkomitmen mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor sesuai arahan Kepala Barantin Sahat Panggabean dengan melakukan pemeriksaan komoditas yang dikenal sebagai 'emas hijau' itu bebas hama penyakit dan memenuhi persyaratan teknis negara tujuan," ujarnya.

Vanilli merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi untuk diekspor dan mendorong perekonomian di daerah terus berjalan. Salah satu daerah penghasil vanili yakni Desa Cacar, Kabupaten Musi Rawas.

Barantin memiliki peran sebagai 'economic tools' untuk memfasilitasi perdagangan khususnya komoditas pertanian dan perikanan.

Dengan demikian Barantin memastikan bisa diterimanya komoditas asal Indonesia di negara tujuan ekspor karena memenuhi persyaratan baik secara teknis maupun kesehatan.

Komoditas pertanian dan perikanan sebelum diekspor harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan keberterimaannya.

Baca Juga:Drama Musikal 'Legenda Pulau Cinta' Hadirkan Kolaborasi Seni di Bawah Rintik Hujan

"Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karena itu, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Barantin.

Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'phytosanitary certificate' jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor.

Barantin juga mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani, kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak