SuaraSumsel.id - Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui dikuasai oleh sejumlah pihak. Atas situasi ini Pemerintah provinsi bekerja sama dengan Kejati melakukan koordinasi atas aset-aset pemerintah daerah tersebut.
Kejari merilis sejumlah aset diantaranya tanah, bangunan, kendaraan Toyota Land Cruiser tahun 2009. Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas menjelaskan pihaknya menerima surat kuasa khusus terkait aset milik Pemprov Sumsel yang dikuasai oleh pihak lain seperti, tanah dan bangunan dan kendaraan roda empat.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Permohonan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal adanya Pihak-pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu, Tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di jalan seduduk putih. Kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009. Tanah Milik Pemprov Sumsel di Jalan lingkar Istana. Tanah milik Pemprov Sumsel di jalan. Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu,” jelas Abu Nawas melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (2/7/2024).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk Sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:Pj Sekda Pagaralam Diganti Jelang Pilkada 2024: Dahnial Nasution Dilantik
Abu Nawas menegaskan, apabila pihak-pihak yang menguasai aset tersebut tidak kooperatif menyerahkan Aset tersebut, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Upaya Penegakan hukum.