Dugaan Pungli PPDB SMA di Palembang: Kadisdik Sumsel Membantah

hasil temuan Ombudsman Sumsel mengenai adanya maladministrasi pada jalur prestasi PPDB SMA di Palembang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:49 WIB
Dugaan Pungli PPDB SMA di Palembang: Kadisdik Sumsel Membantah
Kadisdik Sumsel Sutoko membantah adanya pungli dalam PPDB SMA jalur prestasi di Kota Palembang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko menyebut tidak ada transaksi pungutan liar terkait PPDB SMA 2024 di Kota Palembang,

Pernyataan ini menanggapi hasil temuan Ombudsman Sumsel mengenai adanya maladministrasi pada jalur prestasi PPDB SMA di Palembang dari hasil investigasi laporan warga.

"Ya kita ikuti saja semua saran korektif dari Ombudsman ya dan juga adanya laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, semuanya kita hormati ya, Insya Allah ini tidak ada Pungli ataupun transaksional," kata Kadisdik Sumsel Sutoko, Sabtu (29/6/2024).

Ia menjelaskan, saat ini semua proses masih berlangsung dan pihaknya menegaskan akan mengikuti semua saran korektif Ombudsman, dan saran korektif itu menjadi catatan bersejarah untuk semuanya.

Baca Juga:Semarak Ampera Tourism Fun 2024, 3300 Pelari Bakal Wisata Olahraga di Jembatan Ikonik

Sutoko belum bisa menawarkan solusi terkait permasalahan jalur prestasi PPDB, karena saat ini masih dalam tahap rekomendasi dan akan dibahas pada level pimpinan.

Sementara itu Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait kejanggalan jalur prestasi PPDB SMA Negeri tahun 2024 di Kota Palembang.

Adriansyah menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi dan menemukan sebanyak 80 persen laporan tersebut terbukti adanya pelanggaran maladministrasi pada jalur prestasi PPDB 2024.

Kemudian Ombudsman Sumatera Selatan mencari saran korektif penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui 22 kepala sekolah yang dipanggilnya dan dimintai keterangan.

Sebanyak 22 kepala sekolah sejak Rabu 19 Juni 2024 dipanggil pihak Ombudsman untuk mencari saran korektif terkait PPDB dan meminta keterangan, karena banyaknya laporan permasalahan pada PPDB tahun 2024 jalur prestasi. Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga memanggil Kadisdik Sumsel untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan

Setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya pada Jumat 28 Juni 2024, Ombudsman Sumsel mengeluarkan saran korektif untuk menyempurnakan kasus jalur prestasi PPDB 2024.

"Kami mengeluarkan saran korektif dan meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan, yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-kota Palembang tahun ajaran 2024-2025.

Kemudian Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.

Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan, termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.

Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini