Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan

Sarwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan guest house UIN Raden Fatah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:59 WIB
Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan
Sarwono Christanto yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi, ditahan Kejari Palembang dalam kasus korupsi pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang. [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi Sarwono Christanto ditahan penyidik Pidsus Kejari Palembang, Jumat (28/6/2024).

Sarwono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guest house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Perusahaan Sarwono yaitu PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi dalam proyek pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar mengatakan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah, tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi PPDB SMA di Palembang Capai Rp15 Juta Per Sekolah

“Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Menurut Ario Gopar, penyidik Pidsus Kejari akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.

Tersangka SC dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tutupnya

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dipanggil Sidang Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini