Perkara Korupsi Asrama Mahasiswa Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Mei 2024 | 22:13 WIB
Perkara Korupsi Asrama Mahasiswa Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menerima pelimpahan tahap dua kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Dua tersangka yaitu DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.

Baca Juga:Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan

Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Modus operandi dari para tersangka ialah tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku kuasa Asrama Mahasiswa Mesuji.

Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)

Baca Juga:3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini