SuaraSumsel.id - Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Joko Edi Purwanto ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah baru SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Anggaran pembangunan sekolah tersebut merugikan negara mencapai Rp719 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan tim kejari OKU Selatan menahan satu tersangka atas dugaan korupsi.
“Bahwa penyidik pidsus OKU Selatan, mengusulkan Penahanan kepada 1 orang tersangka untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan,” tegas Vanny melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pada Rabu 29 Mei tim penyidik Kejari OKU Selatan menahan satu orang tersangka atas nama JP selaku PPK Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan anggaran Rp2,2 miliar.
Baca Juga:Program Edukasi Bank Indonesia: Tanam Cabai di Sekolah untuk Cegah Inflasi
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.