SuaraSumsel.id - Otak kurir ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir tengah diburu usai polisi berhasil menyita 13 ribu lebuh pil ekstasi.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi mengatakan perburuan tersebut setelah menahan dua orang kurir dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.
"Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990," katanya.
Pil ekstasi tersebut akan diedarkan dan dipasarkan ke tempat hajatan yang biasa menyetel musik remix atau DJ. Oleh karena itulah Kapolda Sumsel melarang warga di Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix guna antisipasi peredaran ekstasi.
Baca Juga:3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara umur seumur atau paling lama 20 tahun.
Salah satu tersangka berinisial FA mengaku sudah dua kali menjadi suruhan bos nya dengan upah Rp 5.000.000. Ia mengaku berprofesi sebagai ojek online dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tersangka H harus dilakukan perawatan karena pada saat dilakukan penangkapan di Ogan Ilir, H melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka. [ANTARA[