SuaraSumsel.id - Seorang narapidana atau napi anak berhasil kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 Bandarlampung, Lampung.
Anak yang berinisial AEA berhasil kabur dar LPKA kelas 2 Bandarlampung. AEA merupakan terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
Namun pelarian tersebut terhenti. Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Bripka Leonardo berhasil menangkapnya.
"Napi berinisial AEA di LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5), berhasil ditangkap oleh Bripka Leonardo hari ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Selasa.
Baca Juga:Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.
"Penumpang itu (napi) naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung," kata dia.
Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA kelas 2 Bandarlampung soal narapidana tersebut.
"Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur," kata dia.
Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan penghadangan.
Baca Juga:Sumsel Usia 78 Tahun: Kolaborasi Kunci Kemajuan, Pj Gubernur Ajukan Permintaan Penting
".Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," katanya [ANTARA]