Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tasmalinda
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:28 WIB
Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh pada para pelajar

SuaraSumsel.id - Pusat Bantuan Hukum atau PBH Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pelaksanaan yang berlangsung dua hari tersebut, diikuti oleh ribuan siswa.

“Hari ini PBH Peradi Palembang melaksanakan penyuluhan hukum Program BPHN Mengasuh di SMPN 11 Palembang. Menurut data sekolah jumlah siswa di sini lebih dari 1.000 orang. Pagi ini oleh kepala sekolah seluruh siswanya dikerahkan sebagai peserta,” kataKetua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz.

Penyuluhan BPHN Mengasuh yang berlangsung di sekolah yang terletak di komplek Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang tersebut berlangsung mulai pukul 7.00 – 9.00 WIB.

Baca Juga:Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel

Menurut Ratna Dewi Kepala Sekolah SMPN 11, sekolah yang dipimpinnya memiliki 1.118 siswa dan menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.45 pagi. Setelah bel berbunyi para siswa berkumpul di lapangan upacara beralaskan tikar lalu bersama-sama membaca Alquran Surat Yasin.

Usai pembacaan Surat Yasin, seluruh siswa bersama-sama mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan advokat Aina Rumiyati Aziz dan Eko Novianti yang menjabat Sekretaris PBH Peradi Palembang.

“Ini kali pertama kami dari PBH Peradi melaksanakan penyuluhan hukum dengan peserta ratusan orang. Menurut kepala sekolah jumlah siswa di SMPN 11 dari kelas 7 sampai 9 berjumlah 1.118 orang. Saya pikir ini rekor tersendiri bagi peserta program BPHN Mengasuh. Awalnya, kami meminta pesertanya 30 sampai 40 siswa,” ujar Aina.

Aina Rumiyati Aziz dan Eka Novianti menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan perilaku dan tindakan kejahatan, tentang anak berurusan hukum (ABH), sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.

Beberapa kasus yang pernah terjadi dengan melibatkan anak atau ABH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. “Semuanya jika menimpa anak-anak itu tidak enak,” kata Aina.

Baca Juga:Konten Makan Daging Babi Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa Polda Sumsel

Kepada para siswa juga disampaikan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Pertama, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian diancam hukuman pidana penjara kurang dari 7 tahun dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.

Sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paleing sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kepada anak-anak harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang. Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.

Sanksi juga bagi anak yang melakukan pembunuhan dapat dihukum penjara. Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.

Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual. Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Perundungan Bullying juga harus mendapatkan perhatian.

"Anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara. Ada yang tahu apa itu perundungan? Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying. Anak-anak yang melakukan bullying bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta. Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.

Sementara Kepala SMP negeri 11 mengungkapkan apreasasinya terhadap adanya dialog hukum yang memberikan edukasi kepada pelajar.

"Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini