SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara nasional. Dari jumlah ribuan wilayah tambang tersebut luasannya melebihi 66 ribu hektar.
Sayangnya wilayah tambang yang diresmikan ESDM tidak berada di wilayah provinsi Sumsel. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plt Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mengatakan Ditjen Minerba telah menyusun pengelolaan WPR dengan jumlah yang diusulkan mencapai 270 WPR.
"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," ujar Bambang dalam keterangan persnya.
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR di 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut yaitu Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," ucap Bambang menjelaskan.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa 31 Maret 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Pemerintah juga telah menetapkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektare.
Permohonan IPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi diteken Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu dengan tercatat 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam:
1, Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare (ha)
2. Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 ha
Baca Juga:Adu Lobi Politik Mawardi dan Eddy Santana Berebut Restu Prabowo di Pilgub Sumsel
3. Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 ha
4. Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 ha.
5. Jambi (117 WPR) 7.030,46 ha
6. Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 ha
7. Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 ha
8. Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 ha
9. Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha
10. Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 ha.
11. Maluku (2 WPR) 95,21 ha
12. Maluku Utara (22 WPR) 315,9 ha
13. Papua (25 WPR) 2.459,16 ha
14. Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 ha
15. Riau (34 WPR) 9.216,96 ha
16. Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 ha
17. Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 ha
18. Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 ha
19. Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 ha.
"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," ujarnya.