Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta.

Tasmalinda
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:48 WIB
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Logo KONI. Tuntutan ringan JPU pada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel.

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hanya menuntut dua terdakwa mantan Sekum KONI Sumsel Suparman dan terdakwa Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan tuntutan ringan.

Terdakwa Suparman dituntut dengan pidana penjara 2 tahun sedangkan terdakwa Ahmad Tahir eks Ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara. Selain itu keduanya hanya akan didenda membayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024)

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.

Sebelumny dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Drama Sidang Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Salahkan Bendahara

Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak