Rasyid langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun kini ia sudah bebas dan maju menjadi caleg namun gagal duduk di senanyan.
PAN membenarkan namanya masuk di Pilwako Palembang
Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri tengah melakukan survei sebagai bagian dari partai modern dalam perpolitikan saat ini. Rasyid Rajasa memang gagal dalam pencalonan legislatif atau caleg dengan menargetkan kursi senayan.
Baca Juga:Sensasi Ragam Takjil Nusantara Hadir di Royal Iftar Buffet Hotel Wyndham Opi
"Iya gak dapat (tidak lolos) senayan, tapi perolehan suaranya di Bandung, Jawa Barat, tinggi. Ini jadi pertimbangan juga bagi PAN menempatkannya sebagai salah satu sosok muda yang diperhitungkan di partai kami. Perolehan suaranya jika tidak salah 130 ribu. Itu angka bagus untuk Pileg di Jawa," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PAN Sumsel, Abdul Aziz dihubungi Suara.com, Sabtu (16/3/2024).
Karena itu pula, sambung Aziz, PAN memasukkan sebagai sejumlah nama kader yang dinilai baik guna disurvei pada Pilkada di Sumsel, termasuk Pilwako Palembang.
Sumsel sendiri akan menggelar Pilkada berupa Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwako) juga Pemilihan Bupati (Pilgub). Di keseluruhan Pilkada itu, PAN memasukkan kader-kader terbaik sebagai calon dan disurvei.
"Sebagai partai modern, PAN melakukan itu. Nanti tunggu hasil surveinya," ujar Aziz.
Baca Juga:Kisah Pahit Korban Pemerkosaan Berulang di Desa Sungsang Sampai Hamil 6 Bulan