SuaraSumsel.id - Seorang pegawai bank plat merah di Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membobol uang delapan nasabah sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 6,4 miliar. Hal ini diketahui dari terdakwa Andrie Triyono yang menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (13/3/2024).
Diketahui jika terdakwa dijerat dengan ancaman pidana korupsi.
Dalam sidang yang diketahui majelis hakim Editerial SH MH, JPU mendakwa terdakwa Andrie Triyono yang menjabat Penyelia Pemasaran dan Branch Service Manager telah melakukan kecurangan dengan penarikan dana nasabah sebanyak 8 orang tanpa sepengetahuan nasabah yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau merugikan keuangan bank Rp 6.504.582,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jadwal Imsak 13 Maret 2024 Wilayah Palembang Disertai Niat Puasa Ramadan
Adapun ancaman pidana yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa, melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.