3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya

Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Tasmalinda
Kamis, 07 Maret 2024 | 15:58 WIB
3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya
Ilustrasi ditahan. 3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung [Pixabay/3839153]

SuaraSumsel.id - Tim Kejari Pagar Alam membongkar kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan lindung di Pagar Alam. Kasus ini menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas III Pagaralam.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia saat press release, Rabu (6/3/2024).

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung terjadi periode 2017 hingga 2020.

Baca Juga:Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini

“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com,  Kasi Intelijen Sosor Panggabean, SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH, penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

Baca Juga:Survei Elektabilitas PJ Wali Kota Ratu Dewa Naik, Penyebabnya Karena Hal Ini

“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung ” ucap dia.

Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang. “Adapun kerugian negaran Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” ujar dia  kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini