3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya

Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Tasmalinda
Kamis, 07 Maret 2024 | 15:58 WIB
3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya
Ilustrasi ditahan. 3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung [Pixabay/3839153]

SuaraSumsel.id - Tim Kejari Pagar Alam membongkar kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan lindung di Pagar Alam. Kasus ini menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas III Pagaralam.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia saat press release, Rabu (6/3/2024).

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung terjadi periode 2017 hingga 2020.

Baca Juga:Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini

“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com,  Kasi Intelijen Sosor Panggabean, SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH, penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

Baca Juga:Survei Elektabilitas PJ Wali Kota Ratu Dewa Naik, Penyebabnya Karena Hal Ini

“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung ” ucap dia.

Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang. “Adapun kerugian negaran Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” ujar dia  kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak