Harga Beras di Sumsel Hanya Turun Rp500 Per Kilogram

Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum pedagang yang menimbun barang kebutuhan pokok yang menyebabkan lonjakan harga akibat kelangkaan barang di pasaran.

Tasmalinda
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:15 WIB
Harga Beras di Sumsel Hanya Turun Rp500 Per Kilogram
Harga beras di Sumsel. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Harga beras di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengalami penurunan setelah harganya melonjak. Penurunan harga hanya sekitar Rp500-Rp1000 per kilogram.

Hal ini diketahui saat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar guna mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa anggota Unit Pidana Khusus Satreskrim turut melakukan pengawasan harga sembako di sejumlah pasar tradisional di wilayah itu.

Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum pedagang yang menimbun barang kebutuhan pokok yang menyebabkan lonjakan harga akibat kelangkaan barang di pasaran.

Baca Juga:Dugaan Politik Uang, 2 Caleg Gerindra di Sumsel Mangkir Klarifikasi Gakkumdu

"Sidak ini kami lakukan untuk menekan inflasi terutama pada komoditas beras yang akhir-akhir ini melonjak ditingkat pedagang," tegasnya.

Berdasarkan hasil sidak di Pasar Atas Baturaja dan Pasar Baru didapati harga sembako ditingkat pedagang seperti beras sedikit mengalami penurunan sebesar Rp500 per kilogram.

Seperti beras medium IR 64 dari harga semula sebesar Rp15.000/Kg kini turun menjadi Rp14.500 per kilogram.

Beras premium dari harga semula Rp15.000/Kg turun menjadi Rp14.500/Kg dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Rp15.500/Kg menjadi Rp15.000/Kg.

"Namun untuk beras cap IR 64 masih di harga Rp16.000/Kg. Untuk stok beras maupun barang kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng dan tepung terigu dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan tahun ini," jelasnya.

Baca Juga:Heboh Skandal Panas dengan Anak Buahnya, Camat Pemulutan Dimutasi

Kapolres kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang maupun distributor agar tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

"Karena sudah sangat jelas akan ada sangsi bagi oknum pedagang nakal," tegasnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini