Pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama jika dirinya dapat mengurus mutasi. Saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.
Terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.
Pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.
Pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi mencapai Rp150.000.000,00, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.