Tangan Kiri Warga Palembang Busuk Usai Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Minta Ganti Rugi

Petrus kembali berkonsultasilah dengan dokter bedah di rumah sakit tersebut terkait kerusakan jaringan pada tangannya itu.

Tasmalinda
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:27 WIB
Tangan Kiri Warga Palembang Busuk Usai Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Minta Ganti Rugi
Ilustrasi rumah sakit. Tangan kiri warga Palembang busuk usai dirawat di rumah sakit, keluarga minta ganti rugi (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Nasib naas warga Palembang, Sumatera Selatan bernama Petrus (58)yang tangan kirinya mengalami pembusukan sampai cacat permanen setelah dirawat di sebuah rumah sakit.

Peristiwa ini bermula saat ia dirawat karena mengalami diare, lalu tangan kirinya disuntik infus sampai kemudian luka dan membusuk. Pihak keluarga tidak terima yang kemudian melaporkan pihak rumah sakit tempatnya dirawat dengan dugaan malapraktik.

Korban melaporkan rumah sakit tersebut pada 21 Desember 2023 lalu ke Polda Sumsel, dan kekinian perkaranya dalam penyelidikan.

Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Sumsel guna dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (10/01/2024) sore.

Baca Juga:Siti Atikoh Kampanye Ganjar Pranowo di Sumsel, Ini Agendanya Besok

Kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA menjelaskan awal kronologis kliennya yang bermula dari Petrus mendatangi rumah sakit tersebut guna memeriksa sakit diare yang dideritanya pada Jum’at (01/12/2023).

“Pada hari kedua (perawatan-red), tangan klien kami mulai mengalami penghitaman, namun dokter rumah sakit belum memberikan penjelasan penyebab ada kematian jaringan itu,” kata Titis.

“Sakit diarenya sembuh, klien kami minta untuk pulang pada tanggal 6 Desember karena ada pekerjaan. Saat itu sempat bertanya kepada dokter apakah diperbolehkan pulang atau tidak,” beber Titis.

Petrus kembali berkonsultasilah dengan dokter bedah di rumah sakit tersebut terkait kerusakan jaringan pada tangannya itu.

Pada tanggal 12 Desember 2023, Petrus bersedia dioperasi untuk melakukan pengangkatan jaringan yang mati tersebut.

Baca Juga:Anggota Polri di Sumsel Dilarang Berpolitik, Keluarga Boleh tapi...

Kuasa hukum korban juga melaporkan kasus tersebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Palembang dan MKEK IDI Jakarta.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan jika pihaknya masih berkordinasi dengan MKEK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini