SuaraSumsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), membersihkan sebanyak lebih dari 1.000 alat peraga kampanye (apk) yang bertebaran di sembarang tempat.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan, penertiban APK dilakukan di beberapa kawasan.
Yaitu Jalan Kol Burlian, Jalan Nurdin Panji, Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalab Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapt Rivai, Jalan Merdeka, Jalan Gub Bastari.
Namun penertiban telah dilakukan, bahkan sejak Juni 2023 jika ditotalkan hingga mencapai 3.000 apk liar yang telah ditertibkan.
Baca Juga:Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel
Satpol PP Kota Palembang menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (apk) di kota itu akan dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu.
Sebelumnya, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriani mengatakan bahwa penertiban apk tersebut berdasarkan perwali no 17 tahun 2017 dan peraturan KPU.
"Semuanya kami pangkas di titik - titik yang melanggar ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik," katanya.
Ia menambahkan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan setiap hari dengan secara bertahap karena personil yang sedikit.
"Setiap hari kami tertibkan dengan rute yang berbeda - beda," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Jasad Pria Hanya Kenakan Celana Dalam Terapung di Sungai Musi