SuaraSumsel.id - Pasangan laki-laki dan wanita ini harus berurusan dengan polisi setelah 17 kilogram ganja yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) gagal diedarkan di Palembang.
Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan 17 kilogram, di penghujung tahun 2023 tersebut.
Dua pelaku pasangan laki-laki dan wanita H dan D juga diamankan ponsel dan satu sepeda motor jenis Honda BeAT dengan nopol BG 4306 AEG.
Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan jika ganja tersebut ditargetkan diedarkan di Palembang saat perayaan malam tahun baru.
Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
“Minggu (31/12/2023) pagi kami berhasil mengungkap kurang lebih 17 kilogram Narkoba jenis Ganja yang telah kita amankan dan dilakukan penyitaan, melengkapi kegiatan penegakan hukum diakhir Tahun 2023. Nanti hasil ungkap kasus ini akan kita rilis secepatnya,” terang AKBP Mario Ivanry, saat ditemui wartawan, pada Selasa (2/1/2024).
Kedua pelaku ditangkap saat berada di jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (31/12/2023) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku H menyatakan jika ganja tersebut dikirim oleh pelaku inisial B (DPO) yang dibawa pelaku D dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Setelah ganja sampai ke Palembang, nanti akan ada yang mengambil lagi dan H akan diupah sebanyak 7 paket ganja dari total 17 paket ganja tersebut.
Sementara pelaku D mengatakan disuruh membawa ganja dari Mandailing Natal oleh B dengan tujuan kota Palembang dan untuk biaya perjalanan sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
Polisi sudah mengungkap kurang lebih 41.030 butir Ekstasi. “Hasil pengembangan dari Ekstasi tersebut kami sampai ke Polda Jawa Timur dan bersama anggota Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan hingga ke Kota Medan dan berhasil melakukan penyitaan sebesar 134 kilogram sabu,” ujarnya menambahkan.