Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Wali Kota Pagar Alam Dikritik: Bisa Sumbang Inflasi Daerah

Jika pun ada, harga elpiji sangat mahal di atas HET, bahkan ada yang mencapai Rp 35.000 40.000 per tabung,

Tasmalinda
Selasa, 02 Januari 2024 | 18:24 WIB
Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Wali Kota Pagar Alam Dikritik: Bisa Sumbang Inflasi Daerah
Seorang pedagang tabung gas 3 kilogram melon di Jember Jawa Timur. Wali Kota Pagar Alam menaikan HET Gas 3 kilogram [Suara.com/Adi Permana]

SuaraSumsel.id - Pemerintah kota atau Pemkot Pagar Alam menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET)LPG 3 kilogram subsidi ke angka Rp18.750 melalui SK 09/2021 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan inflasi.

Hal ini dikritisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang  menghendaki agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi tepat sasaran bagi masyarakat menengah ke bawah.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i mengatakan hasil pantauan langsung maupun di media sosial di beberapa bulan terakhir di Kota Pagaralam terjadi kelangkaan gas elpiji 3 Kg,

"Jika pun ada, harga elpiji sangat mahal di atas HET, bahkan ada yang mencapai Rp 35.000 – 40.000 per tabung," ujarnya.

Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang

Kelangkaan tersebut menjadi penyumbang inflasi apalagi kategori bahan bakar, bobot penyumbang inflasinya cukup besar, salah satunya adalah elpiji.

“Terbitnya SK Walikota Pagaralam 09/2021 memenuhi unsur menyalahi aturan ihwal kewenangan untuk menaikkan harga komoditas subsidi tersebut. Lantaran kebijakan penyesuaian gas melon murah itu mesti melalui sejumlah kriteria yang memperhatikan kondisi perekonomian daerah dan daya beli masyarakat,” ungkap Sanderson, Selasa (2/1/2024).

Sanderson menerangkan manuver menaikkan harga jual eceran komoditas energi subsidi itu sangat membebani masyarakat dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, atas kerugian masyarakat tersebut kita minta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak terhadap pengambil kebijakan dan kelalaian mengawasi pendistribusian barang Subsidi negara melalui gugatan hukum di peradilan umum.

“Kita mencermati telah terjadi kenaikan harga komoditas di kota Pagaralam maupun kawasan sekitar yang telah mengerek naik inflasi karena itu seharusnya Pj. Walikota Pagaralam dalam 100 hari kerjanya sudah mampu menurunkan angka inflasi dengan mencabut SK Walikota Pagaralam 09/2021,”  imbuhnya melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga pernah menegaskan bahwa kepala daerah yang tak mampu mengendalikan inflasi akan dicopot dan diganti penjabat (pj).

Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla

“Bapak Presiden juga menegaskan bahwa jika ada performa yang tidak bagus, kapan saja bisa diganti dengan Pj,” kata Tito di Kantor Kemendagri, dilansir Antara, Senin (6/11/2023).

Sampai berita ini diturunkan, Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi mengenai edaran kenaikan gas elpiji ini kepada Pemerintah Kota Pagar Alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini