Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka

Tasmalinda
Senin, 18 Desember 2023 | 20:30 WIB
Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos
Ilustrasi garis polisi. Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos ((Shutterstock))

SuaraSumsel.id - Brigadir TO kekinian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyetubi atau rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi, PU (21) di indekos.

Dia tidak bisa mengelak karena polisi menemukan dua alat bukti atas peristiwa tersebut. Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram menjelaskan jika dari hasil gelar perkara diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang menguatkan.

Dua alat bukti yang menguatkan ini kemudian menjadikannya sebagai tersangka.

Baca Juga:Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujarnya.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat (24/11) lalu.

Untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan rudapaksa tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.

Penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.

"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.

Baca Juga:Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Mencegah Masuknya Imigran Rohingya ke Sumsel

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Rio menegaskan bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB. {ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak