6 Perusahaan dan 3 Rumah Bos Timah Digeledah, Sebanyak Ini Dolar Singapura Dan Amerika Disita

Penggeledahan ini berhubungan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama enam tahun terakhir.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB
6 Perusahaan dan 3 Rumah Bos Timah Digeledah, Sebanyak Ini Dolar Singapura Dan Amerika Disita
Uang dolar AS dicek keasliannya menggunakan sinar ultra violet. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kejagung menggeledah terhadap 6 perusahaan sekaligus 3 rumah  milik bos timah yang berada di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari proses penyitaan tersebut diketahui sejumlah aset yang disita berupa uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapura dan Amerika.

Penggeledahan ini berhubungan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama enam tahun terakhir.

Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah setidaknya enam perusahaan sekaligus tiga rumah bos Bangka Belitung sejak Rabu (6/12/2023).

Enam kantor yang digeledah yakni PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Sementara rumah yang digeledah merupakan kediaman dari pengusaha A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal pengusaha TW di Kabupaten Bangka Tengah sekaligus rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Baca Juga:Catatan Buruk Indeks Kemerdekaan Pers Sumsel Turun Drastis, Dewan Pers Ungkap Faktanya

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, dokumen fisik, uang tunai, dan surat berharga.  Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, dokumen elektronik berupa hard disk, flashdisk, sekaligus laptop.

Dokumen fisik berupa buku rekening, kontrak kerja, dan surat-surat lainnya. Adapun uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Dirincikan jika uang tunai yang disita mencapai Rp 76,4 miliar, USD 1,5 juta, dan SGD 411.400. Uang tunai dan 65 keping logam mulia tersebut kemudian dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mencari fakta-fakta baru yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucapnya.

Baca Juga:Bukan Palembang, Capres Prabowo Subianto Awali Kampanye di OKU Raya Sumsel

Ketut melanjutkan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dimana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada.

“Penyidikan masih terus berjalan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada,”  ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini