Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin Belum Ditahan?

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin belum ditahan dalam kasus korupsi di lembaga tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 30 November 2023 | 20:42 WIB
Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin Belum Ditahan?
Mantan Ketua KONI Hendri Zainuddin belum ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)

Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua  tersangka Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel.

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.

Baca Juga:Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel

“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.

Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.

Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Lalu, HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:Jangkau Wilayah 3T di Sumsel, Ini yang Diperbantukan Polda Sumsel ke KPU

Sementara tersangka lainnya, mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin belum ditahan oleh penyidik Kejati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini