SuaraSumsel.id - Pengakuan salah satu pelaku Baim (43) yang merampok bus pariwisata di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) jika uang dibelikan minuman keras alias miras.
Pengakuan ini pun dibenarkan Ilham Reza Hidayat (25), mengaku uang hasil menodong sebesar Rp 1,5 juta sudah habis guna beli miras.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rilis ketiga pelaku penodongan, pada Kamis (30/11/2023) pagi, di aula Mapolrestabes Palembang.
“Saya yang menodong sopir itu pakai Senjata Api (Senpi). Sedangkan Yandri menodong kernet bus pakai Senjata Tajam (Sajam) yang di dapatnya dari Ahmad Aryadi,” jelas Baim, saat di wawancarai wartawan.
Baca Juga:Proyeksi Positif Ekonomi Sumsel Tumbuh di 2024, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
Ketiga pelaku yang merupakan warga jalan Sido Ing Lautan, lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. “Uangnya kami bagi bertiga, dan sudah habis untuk makan dan beli minuman keras. Senjata Api saya buang ke sungai,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menerangkan jika modus tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), warga Perumahan PKS Libo Kandis Siak, Provinsi Riau tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekan Baru.
Dalam perjalanan di kota Palembang, ada salah satu penumpang yang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto.
“Dia langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang serta mencari toilet,” kata AKBP Haris Dinzah.
“Setelah itu, dompet dia di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang, dan korban kehilangan uang sebesar Rp 1,5 juta, lalu melapor ke Polrestabes Palembang. Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing, pada Rabu (29/11/2023) malam,” terang AKBP Haris.
Baca Juga:6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024
Selain pelaku, lanjut Haris, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna kuning dan 1 helai baju kaos warna hitam serta yang lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan hukuman 5 tahun