SuaraSumsel.id - Para pemilik kapal tongkang yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggelar protes di depan Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/11/2023).
Aksi dilakukan sebagai respons pada surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba pada 7 November 2023 lalu.
Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan, memiliki dampak serius terhadap perusahaan angkutan sungai, guna mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS menuntut pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Pemilu Sampai Rp 1,4 Triliun
“Kami mendesak Pj Bupati Muba untuk segera mencari solusi perbaikan tiang jembatan tersebut. Juga mengizinkan bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk dapat beroperasi melalui jalur Sungai Lalan,” kata Dedi, di Palembang, Sabtu (11/11/2023).
KMPAS mengemukakan beberapa tuntutan yang dianggap mendesak yakni pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS juga menekankan perlunya solusi cepat terkait perbaikan tiang jembatan tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, mereka meminta izin bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk melintas melalui jalur Sungai Lalan, serta mengembalikan fungsi jalur tersebut seperti semula.
Dedi Irawan menjelaskan jika surat kesepakatan tersebut mengatur jam operasional kapal, ukuran kapal yang diizinkan melintas di bawah jembatan, dan kewajiban perusahaan guna melakukan perbaikan dalam waktu dua minggu.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Lebih Tinggi dari Nasional, 6 Solusi Ini Ditempuh Pemprov
Sekitar 30 kapal tongkang di atas 270 feet mengalami kesulitan melintas setiap hari, dengan dampak serius pada sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, dan kayu.
“Setiap hari, sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut komoditas seperti sawit, batubara, dan kayu di atas 270 feet tidak dapat melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor angkutan sungai juga terancam kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.
Dedi menduga, jika kebijakan yang terindikasi sepihak ini dapat mengganggu iklim investasi secara tidak langsung. Kepentingan ekonomi rakyat di Muba dengan potensi penurunan pendapatan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap hari.
Dengan dihentikannya angkutan kapal tongkang melalui Sungai Lalan, Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel akan mengalami kerugian signifikan. Dedi Irawan mengatakan, Pj Bupati Muba terkesan bersikap arogan dengan mengeluarkan surat kesepakatan tersebut.
KMPAS mempertanyakan apakah kebijakan ini telah dibahas dalam rapat paripurna dan dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri.
“Jika kebijakan ini terbukti diambil tanpa konsultasi yang memadai, maka ini kebijakan sepihak yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.