Ajukan Banding Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara atas perkara penghinaan agama yang dilakukan dengan akun mengkonsumsi daging babi.

Tasmalinda
Kamis, 02 November 2023 | 15:57 WIB
Ajukan Banding Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Palembang yang menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara sekaligus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut kemudian diajukan banding, yang membuat Lina masih harus dihukum selama 2 tahun.

Pengadilan Tinggi Palembang dengan hakim Sohe memutuskan memvonis Lina selama 2 tahun dengan denda yang sama. Keputusan pengadilan tersebut otomatis mengubah vonis pengadilan  Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023.

“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal  Penuntut Umum.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, mengharuskan Lina memusnahkan atau menghilangkan akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com.

Lina pun divonis jika 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.

Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi membenarkan upaya banding tersebut.

Baca Juga:Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina

Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.

“Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini