SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka suap kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kekinian, kasus ini menjadi sorotan publik. Meski diakui Ekonom Sumsel, Amidi permasalahan konspirasi atau kongkalikong mengenai perpajakan bukan perkara kriminal baru di negara Indonesia.
Namun sampai saat ini, perkara tersebut masih ditemukan dan terus terjadi antara pihak yang diberi wewenang memungut pajak dan pihak swasta/perseorang yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Dia pun mengoreksi mengenai sistem perpajakan di Indonesia terutama juga di daerah yang belum sepenuhnya 100 persen transparan, dan digital.
Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
"Kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak itu jelas jelas dilarang, karena akan.merugikan wajib pajak sendiri, petugas pajak dan negara," ujar Amidi.
Diungkapkan Amidi, fenomena ini tidak menghalangi wajib pajak.membayar pajak tetapi paling tidak akan membuat kredibilitas wajib pajak turun sekaligus menghalangi optimalisasi penerimaan pajak
"Untuk itu menurut saya jauhi kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak. Kalaupun.mau menekan pengeluaran pajak bisa dilakukan secara resmi dan formal dengan jalan berkonsultasi dgn petugas atau AR pajak untuk.menemukan kesepakatan pembayaran," ujar Amidi.
Biasanya setelah terjadi kesepkaatan pembayaran akan diberikan surat secara resmi ke wajib pajak Jikalau pun masih berkeberatan bisa.mengusulkan pengurangan denda pajak dan pengurangan lainnya.
"Cara demikian akan membuat wajib pajak aman, petugas aman dan negara tidak dirugikan," ujar ekonom Sumsel sekaligus akademisi di kampus Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga:3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
Dia mengungkapkan perkara pajak yang disuap memang bukan perkara baru. Namun di sistem perpajakan sendiri mengenal namanya konsultasi antar lembaga pemungut pajak dan sumber pajak.
"Ketika perpajakan ini lebih transparan dan terbuka, bahkan sangat digital akan sangat mudah melakukan proses pengawasan terutama oleh publik," ujar Amidi memastikan.
Jika pun kongkalikong tersebut masih terjadi maka diisyaratkan memang dua pihak, yakni dari pihak yang berwenang menangih pajak sekaligus wajib pajak punya niatan buruk guna memperkaya diri.
"Itu masih terjadi, berarti memang ada kesepakatan buruk antara dua pihak. Kesepakatan buruk seharusnya tidak terjadi jika dilakukan dengan mekanisme legal, yakni konsultasi yang didukung sistem lebih terbuka dan digital," ucap Amidi.
Dari Dirjen Pajak Sumsel Babel pun menyatakan sudah menjatuhkan hukuman yang berat pada ketiga ASN yang menjadi tersangka suap.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengungkapkan salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Dalam keterangan persnya, DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : [email protected]
Kejati Sumsel telah menetapkan ketiga ASN yakni RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.