Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital

Jikalau pun masih berkeberatan bisa.mengusulkan pengurangan denda pajak dan pengurangan lainnya.

Tasmalinda
Rabu, 01 November 2023 | 13:27 WIB
Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital
Kantor Dirjen Pajak Sumsel Babel di Palembang Ekonom Sumsel menyatakan kongkalikong suap Dirjen Pajak karena sistemnya delum 100 Persen transparan. [dok]

"Ketika perpajakan ini lebih transparan dan terbuka, bahkan sangat digital akan sangat mudah melakukan proses pengawasan terutama oleh publik," ujar Amidi memastikan.

Jika pun kongkalikong tersebut masih terjadi maka diisyaratkan memang dua pihak, yakni dari pihak yang berwenang menangih pajak sekaligus wajib pajak punya niatan buruk guna memperkaya diri.

"Itu masih terjadi, berarti memang ada kesepakatan buruk antara dua pihak. Kesepakatan buruk seharusnya tidak terjadi jika dilakukan dengan mekanisme legal, yakni konsultasi yang didukung sistem lebih terbuka dan digital," ucap Amidi.

Dari Dirjen Pajak Sumsel Babel pun menyatakan sudah menjatuhkan hukuman yang berat pada ketiga ASN yang menjadi tersangka suap.

Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengungkapkan salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Dalam keterangan persnya, DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : [email protected]

Kejati Sumsel telah menetapkan ketiga ASN yakni RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini