5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee

Tiga pegawai pajak dengan status ASN ditetapkan tersangka suap atas kewajiban pajak pada perusahaan di Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Rabu, 01 November 2023 | 11:26 WIB
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Kantor Dirjen Pajak Sumsel Babel di Palembang. 5 Fakta pegawai pajak tersangka suap pajak perusahaan di Palembang [dok]

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. 1 ASN dipecat

Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

Dirjen pajak Sumsel Babel mengatakan jika sudah memberikan sanksi kepada para pegawai. Tiga ASN yang ditetapkan tersangka, satu pegawai RFG diantaranya sudah diberhentikan sebagai pegawai ASN Dirjen pajak Sumsel Babel.

"Pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi. DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah.

Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," sambung Romadhaniah.

5. Kerugian negara disebut fantastik

Adapun kerugian negara disebutkan pihak kejaksaan tinggi masih dalam perhitungan. Meki demikian, mantan kejati Sumsel, 

Baca Juga:3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini

"Potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dihitung," ujar mantan kajati Sumsel, Sarjono Turin. 

REKOMENDASI

News

Terkini