Mantan Bupati Juarsah Cicil Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.

Tasmalinda
Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:57 WIB
Mantan Bupati Juarsah Cicil Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Juarsah mencicil kerugian negara. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraSumsel.id - Nama mantan bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah kembali menjadi perhatian. Setelah divonis penjara 4,5 tahun penjara, ia pun berkewajiban membayar denda atas kerugian negara Rp2,9 miliar.

Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.

"Ia mencicil," ujar Ali Fikri.

Disebutkan jika Juarsan mendapatkan kewajiban atas vonis yang menyertainya, yakni membayar kerugian negara Rp2,9 miliar atas kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan infrastuktur jalan dan jembatan.

Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan

Mengenai kerugian negara yang belum tergantikan, KPK memastikan akan terus menagih sisanya.

“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya

Bupati Juarsah setelah membacakan pledoi atas dirinya [Welly JS/Suara.com]
Bupati Juarsah setelah membacakan pledoi atas dirinya [Welly JS/Suara.com]

KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK, salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.

“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya

Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang

Baca Juga:Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel

Kasus ini bermula saat Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan dan infrastuktur saat ia menjabat sebagai bupati daerah yang terkenal sebagai tambang batu bara tersebut.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini