SuaraSumsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan memantau penanganan masalah santri di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyatakan jika kementerian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan guna memantau penanganan masalah santri di satu pondok pesantren di Kota Palembang.
Orang tua dari seorang santri di Kota Palembang pada 18 Oktober 2023 melapor ke polisi bahwa anaknya meninggalkan asrama dan kembali ke rumah dalam keadaan terluka bakar.
Santri yang terluka menyampaikan bahwa ada yang sengaja menyebabkan dia terbakar saat tidur. Ppengelola pondok pesantren membantah keterangan tersebut dan menyatakan kejadian itu disebabkan oleh penggunaan obat nyamuk bakar. Nahar mengatakan bahwa polisi sudah meminta keterangan kepada delapan anak, yang meliputi korban dan saksi, dalam perkara itu.
Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
"Pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) juga telah dilakukan sambil mencari saksi-saksi atau barang bukti lainnya," katanya.
Mengenai dugaan bahwa korban sengaja dibakar oleh temannya saat tidur, Nahar mengatakan bahwa polisi masih menyelidikinya.
Santri yang terluka juga akan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatra Selatan agar bisa mendapat pelayanan yang dibutuhkan. [ANTARA]