SuaraSumsel.id - Mantan petinggi Polri yang pernah tersangkut masalah korupsi, Susno Duadji menyebut MK sebagai Mahkamah Kebun. Meski belum diketahui apakah MK yang dimaksud calon legislatif dapil Sumatera Selatan (Sumsel), MK ialah lembaga Mahkamah Konstitusi.
Unggahan Susno pun dilengkapi dengan foto yang memperlihatkan buah pepaya yang seolah dipaksa matang di pohon meski belum masih muda.
Susno pun melengkapi narasi di media sosialnya dengan kalimat yang cukup sarkas. Dia menuliskan seolah membandingkan jika buah pepaya saja menunggu giliran untuk matang, sehingga sedap disantap.
Dia menulis jika pepaya saja menunggu giliran untuk kapan bisa matang.
Baca Juga:Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Tersedia Hingga Maret 2024
Di mana pepaya muda juga berusaha sabar menunggu giliran matang. Pepaya muda nantinya juga akan matang dengan proses.
Susno menegaskan pepaya muda tidak perlu meminta bantuan MK hanya untuk mematangkan diri. Di akhir unggahan itu, perwira polisi asal Sumsel ini pun menyebutkan jika MK ialah Mahkamah Kebun.
"Pepaya saja bisa nunggu giliran kapan wkt nya matang , yg masih muda sabar nunggu giliran ,,, toh nanti akan matang juga,,, gak usah mintak bantuan MK (Mahkamah Kebun) ,,, " ujar Susno di media sosialnya.
Unggahan Susno pun kemudian ramai dikometari netizen yang menghubungkan perihal pepaya tersebut dengan keputusan MK yang memperbolehkan mereka yang dibawah usia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres sekaligus pernah menjadi pejabat negara.
Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah memuluskan anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Baca Juga:Berkas 25 Pelaku Pembakar Lahan di Sumsel Dilimpahkan, Terbanyak dari OKI
"Madipo (matang di pohon) bukan karbitan apalagi pakai jalur MK(mahkama kebun)," tulis netizen Andi Toha.