SuaraSumsel.id - Sebanyak 25 berkas laporan pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Dari jumlah itu, dominan pelakunya ialah perseorangan bukan perusahaan pemegang izin konsesi.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak 25 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebanyak 25 laporan SPDP dari berbagai kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah di terima Kejati Sumsel sampai pertengahan bulan Oktober 2023.
"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla," ujarnya melansir ANTARA.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumsel: Berprofesi Sebagai Pengurus Masjid
"Total 25 laporan SPDP yang kami terima sebagian besar diduga para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan perorangan atau non korporasi. Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara rinci 25 laporan tersebut berasal dari korporasi atau perseorangan," ucap ia.
Ia menambahkan dari 25 kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.
"Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutla saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten dna Kota yang ada di Sumsel," katanya. [ANTARA]