SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan,menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg). Salah satunya APK yang bergambarkan foto mantan anak Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto mengatakan penertiban APK ini melibatkan stakeholder terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP. Penertiban tersebut dilakukan karena APK seperti baliho tersebut belum waktunya dipasang, sehingga melanggar aturan.
"Pemasangan APK seharusnya dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sesuai dengan periode masa kampanye," ujarnya.
Selain baliho, juga APK yang terpasang di rumah-rumah warga tak luput dari penertiban petugas di lapangan.
Baca Juga:PJ Gubernur Sumsel Beri Saran Jangan Keluar Rumah Jika Tidak Perlu Saat Udara Berbahaya
"Mulai hari ini kami mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan, khususnya yang berubah menjadi APK," ujarnya.
APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan caleg seperti foto dan nama calon legislatif dengan logo partai politik.
Jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut caleg, gambar palu, atau ajakan untuk memilih itu sudah dianggap melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.
Melansir ANTARA, menegaskan operasi penertiban APS yang berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan dengan menyisir di seluruh kecamatan di OKU Timur.
"Sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang berisi imbauan agar melepaskan sendiri baliho yang melanggar aturan, namun hingga saat ini masih banyak yang tetap terpasang," ujarnya.
Baca Juga:Hotspot di Sumsel Naik 8 Kali Lipat, Udara di Palembang Kembali Berbahaya