Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel?

Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin mundur dari jabatannya, kekinian sosok penggantinya tengah dicari.

Tasmalinda
Minggu, 24 September 2023 | 11:52 WIB
Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel?
Presiden Klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin mundur. [ist]

SuaraSumsel.id - Nama Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin kekinian ramai dibahas publik. Namanya kian ramai dibahas setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dana hibah di tubuh KONI. Anggaran tersebut berasal dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Pada minggu kemarin, Hendri Zainuddin yang menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel mengembalikan dua sertifikat tanah sekaligus uang Rp500 juta. Uang ini diklaimnya sebagai uang pribadi bukan sebagai hasil korupsi yang dalam kasus korupsi menjeratnya.

Keknian Hendri Zainuddin diketahui sudah mundur dari jabatan sebagai Presiden Sriwijaya FC. Perusahaan yang menungi Sriwijaya FC pun tengah mencari sosok pengganti dari Hendri Zainuddin.

Hal ini dibenarkan oleh Manajer Sriwijaya FC Hendriansyah. Dia mengungkapkan jika pihaknya sudah mencoba melakukan pembahasan mengenai pengganti dari posisi tersebut.

Baca Juga:Angkut BBM Ilegal, Kapal SPOB Dinar Jaya Ditahan Polda Sumsel

Penggantian ini disebutkan juga menjadi kebutuhan klub kebanggan wong kito. Presiden Sriwijaya FC Hendri memang sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya.

Beberapa sosok juga dinilai pas mengisi posisi tersebut. Disebutkan sejumlah tokoh kelahiran Sumatera Selatan (Sumsel) juga dirasakan berkesesuaian mengisi jabatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci membenarkan penyerahan uang tersebut. “Kita serahkan ke penyidik berupa uang Rp500 juta dan sertifikat di kawasan Sukajadi Talang Kelapa yang diajukan untuk diblokir,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Asintel Kejati Sumsel Rahmat membenarkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang.

Berdasarkan surat perintah penyidikan diterima aset dari HZ, uang tunai Rp500 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan

“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini