Hendak Selundupkan 81 Ton BBM Ilegal ke Lampung, 7 Orang Ditangkap Polda Sumsel

para pelaku penyelundupan BBM ilegal yang ditangkap berjumlah tujuh orang .

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 September 2023 | 16:48 WIB
Hendak Selundupkan 81 Ton BBM Ilegal ke Lampung, 7 Orang Ditangkap Polda Sumsel
Polda Sumsel menangkap 7 orang yang hendak menyelundupkan 81 ton BBM ilegal ke Lampung. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak 81 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan para pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang .

Mereka masing-masing berinisial P (21), WE (27), A (41), MH (24) keempatnya warga Musi Banyuasin. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Kemudian GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Rencananya, kata dia, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB Dinar Jaya.

Baca Juga:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Operasi penangkapan yang dilakukan kemarin itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi," kata AKBP Putu Yudha.

Ia menambahkan petugas langsung melakukan operasi setelah menerima informasi dan bergerak ke lokasi, kemudian berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan.

"Ditemukan truk bermuatan tangki dimodifikasi berisi BBM ilegal,” katanya.

Ia menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir atau pelaku.

Baca Juga:Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah

Selain itu, petugas sedang melakukan pengejaran Nakhoda Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.

Sementara para pelaku yang menjadi sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Kabupaten Ogan Ilir.

“Di sana, satu Kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," jelas pelaku.

Sementara tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke Kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.

Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini