Data HGU Perusahaan Sawit di Babel Seharusnya Dibuka ke Publik, Solusi Konflik Agraria

Data HGU perusahaan sawit di Bangka Belitung seharusnya dibuka ke publik demi solusi konflik agraria.

Tasmalinda
Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:52 WIB
Data HGU Perusahaan Sawit di Babel Seharusnya Dibuka ke Publik, Solusi Konflik Agraria
Ilustrasi kebun sawit. Konflik agraria di Babel tak teratasi, data HGU perusahaan sawit seharusnya dibuka ke publik [istimewa]

Resiko ancaman kekeringan, akses terhadap sumber air bersih serta ketersediaan keberagaman pangan lokal akan menjadi ancaman baru. Perempuan dan anak-anak adalah populasi paling rentan ketika konflik agraria berlarut tanpa ada penyelesaian.

Walhi Kepulauan Bangka Belitung menagih komitmen Negara menjalankan reforma agraria sebagai salah satu agenda utama NAWACITA Presiden Joko Widodo. Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria mewajibkan pemerintah melakukan penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, serta penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria.

“Seharusnya melalui skema perhutanan social dan tanah objek reforma agraria (TORA), konflik agraria di Kepulauan Bangka Belitung dapat diselesaikan. Memberi rasa aman, kesejahteraan masyarakat meningkat dan sebagai upaya pemulihan lingkungan” ujarnya.

Termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat di kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat adat dengan kearifan lokalnya seperti pantang larang tentang air, tanah dan hutan berserta makhluk hidup lainnya merupakan laboratorium alam dan sosial, sumber pengetahuan lokal terhadap pelestarian lingkungan dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:Seniman Dan Budayawan Sumsel 'Geruduk' Kantor Gubernur Herman Deru Tuntut Hal Ini

Berlarutnya penyelesaian konflik agraria masyarakat dari enam desa di kecamatan Membalong dengan PT. Foresta, sebagaimana informasi yang beredar di berbagai media, juga merupakan bentuk lain pengabaian terhadap HAM.

Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai bahwa negara lalai dalam penanganan konflik agraria dan menagih negara untuk segera melakukan pemulihan dan pemenuhan hak rakyat atas lingkungan.

"Meminta Negara memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya seperti Plasma dan CSR serta tanggungjawab terhadap lingkungan. Selain itu, kKembalikan wilayah adat yang menjadi HGU perusahaan sawit, seperti wilayah adat Suku Mapur," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini