Bukan Pejabat Pemkot, Kanwil Kemenkumham Sumsel Dicalonkan PJ Wali Kota Palembang

Nama Kepala Kemenkumham Sumsel, Ilham Jaya masuk sebaga calon PJ Wali Kota Palembang oleh kalangan legislatif.

Tasmalinda
Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:59 WIB
Bukan Pejabat Pemkot, Kanwil Kemenkumham Sumsel Dicalonkan PJ Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang, Kepala Kemenkumham Sumsel diajukan jadi PJ Wali Kota Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Masa jabatan Wali Kota Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda akan berakhir masa jabatannya satu bulan lagi, tepatnya September 2023. Kalangan legislatif pun kekinian sudah mengajukan tiga nama sebagai pejabat (PJ) Wali Kota Palembang.

Selain nama Sekda Palembang, Ratu Dewa juga ada nama Direktur RSUD Bari, Makiani. Selain dua nama pejabat pemkot Palembang ternyata kalangan legislatif juga memasukkan nama pejabat lainnya, yakni  Ilham Djaya.

Saat ini, Ilham Djaya ternyata Kepala Kemenkumham Sumsel yang cukup lama menjabat. Dari website Kemenkumkan Sumsel diketahui ialah menjalani upacara penyambutan pada akhir tahun lalu, 2022.

Dia pernah menjabat Ilham Djaya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM pada Badan Pengembangan SDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Warga Desa di Muratara Sumsel Menolak Gerai Indomaret Dibuka

Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin melansir Ampera.co-jaringan Suara.com, mengatakan ketiga nama yakni Sekda Ratu Dewa, Kepala RUSD Bari Makiani dan Ilham Djaya sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Tertanggal 21 Juli 2023, Nomor 100.2.1.3/3736/SJ, sifat : segera, hal : usul nama calon Pj Bupati/Walikota," ujarnya belum lama ini.

"Iya benar, hari ini usulan 3 nama Pj Walikota Palembang sudah kita serahkan kepada Kemendagri. Mereka adalah, Sekda Ratu Dewa, Dirut RSUD Palembang Bari Makiani dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya," sambung ia.

Usulan tiga nama sudah dibahas di DPRD Palembang, "Di mana setiap Fraksi mengusulkan nama, hingga akhirnya ditetapkan tiga nama tersebut," sambungnya.

"Kita hanya mengusulkan, tentu yang memutuskan adalah Mendagri. Kita tunggu saja. Yang pasti ketiga nama tersebut sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Permendagri 4/2023, tentang Pj Gubernur, Walikota/Bupati," pungkasnya.

Baca Juga:Ditarikan 100 Penari di Istana Negara, Berikut Filosofi Tarian Zapin Rodat Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini