Rayakan Proklamasi RI, Pemuda Merapi Area Lahat Berharap Merdeka dari Debu Batu Bara

Aksi mereka tuangkan banner berukuran cukup besar di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Rabu (16/8/2023).

Tasmalinda
Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Rayakan Proklamasi RI, Pemuda Merapi Area Lahat Berharap Merdeka dari Debu Batu Bara
Ilustrasi batu bara. Rayakan Proklamasi RI, pemuda Merapi Area Lahat berharap Merdeka dari debu Batu Bara [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 saat ini, diisi Pemuda Merapi Area dengan menyuarakan keinginan agar lingkungan menjadi lebih sehat. Mereka ngusung tema ‘Merdekakan Kami dari Debu Batu Bara, Kembalikan Hak Kami Atas Lingkungan yang Sehat  dan Bersih yang Telah Dirampas’.

Aksi mereka tuangkan banner berukuran cukup besar di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Rabu (16/8/2023).

Ketua Pelaksana Reza Yuliana mengatakan wilayah Merapi Area belum sepenuhnya merdeka, karena adanya hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Semenjak masuknya penambang batu bara pada 2009, udara di Merapi  memburuk. Perusahaan pertambangan batu bara khusus di Merapi Barat sudah 14 tahun beroperasi dari tahun 2009-2023 yang berdampak pada kualitas udara makin parah.

Baca Juga:Pasang Foto Kapolda Sumsel, Ketua LSM Divonis 2 Bulan Karena Pungli Angkutan Batu Bara

"Debu batu bara yang dihasilkan dari angkutan batu bara yang  berton-ton melintas setiap hari di Lahat, Sumatera Selatan yang sangat meresahkan. Sebagai pemuda pribumi kita harus lantang menyuarakan penindasaan yang dilakukan kita harus melawan dan jangan hanya diam tertindas,” ujar Reza Y, Rabu ( 16/8/2023).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kawasan Merapi Area terdiri dari tiga kecamatan yakni Merapi Timur dengan 14 desa, Merapi Barat (19 desa), dan Merapi Selatan (11 desa).

Di Merapi Area ada sekitar kurang lebih 50 perusahaan tambang batu bara dan 2 PLTU  berskala nasional yaitu PLTU Keban Agung dan PLTU Banjar Sari.

Dengan dampak besar lingkungan yang dihasilkan oleh pembakaran batu bara untuk energi listrik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Warga Kecamatan Merapi Barat, Sumhayana, mengeluhkan udara yang bercampur debu. Ia hanya berharap mobil angkutan batu bara jangan melintas di jalan raya yang mengancam kesehatan warga.

Baca Juga:Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini