Pasang Foto Kapolda Sumsel, Ketua LSM Divonis 2 Bulan Karena Pungli Angkutan Batu Bara

Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.

Tasmalinda
Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB
Pasang Foto Kapolda Sumsel, Ketua LSM Divonis 2 Bulan Karena Pungli Angkutan Batu Bara
Ilustrasi angkutan batu bara. Ketua LSM divonis 2 bulan karena pungli angkutan batu bara [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan divonis 2 bulan penjara karena melakukan pungkutan liar (pungli) angkutan batu bara.

Dalam aksinya, ia membuat posko dengan spanduk Posko Kontrol Batu Bara (Banpol) dengan memuat foto Kapolda Sumsel.

Dari keterangan para terdakwa, kegiatan meminta-minta uang pada para sopir truk baru dilakukan selama sepakan dengan jam operasional pukul 21.00 - 04.00 WIB. Uang pungutan diminta dari rentang Rp1000 hingga Rp10.000.

Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, Eriansyah (46) bersama Satah Darma (49), Penasehat Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” ungkap Hakim dalam putusannya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim.

Terdakwa Eriansyah beranggapan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan terhadap para sopir truk tidak salah.

“Kalau dikasih Alhamdulillah, tidak dikasih ya sudah. Yang salah itu kalau ada pungli pemaksaan itu yang kami sesali,” tuturnya.

Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.

Baca Juga:Kekeringan Sumsel Meluas, Kualitas Udara Cenderung Memburuk

Kedua terdakwa menjalani sidang setelah sebelumnya 7 terdakwa lainnya, yaitu Erwin Riadi (30), Hepi Jon (38), Erdani (32), Akbal Dwi Saputra (28), Andi H (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38) divonis masing-masing 1 bulan penjara, atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Desa Pandan Dulang, Kec. Panang Enim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, saksi Indra Lepi (38) mengakui adanya aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, para terdakwa sempat memohon keringanan hukuman bahkan meminta dibebaskan, dengan alasan hanya menjalankan perintah dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini