SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Lina Mukherjee berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam yang berlangsung Selasa (8/8/2023).
Salah satu saksi dalam sidang ialah anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel yang memberikan keterangan mengenai kasus UU ITE dengan mengunggah video makan kriuk babi sambil baca bismillah.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim, Romi Siantara, saksi Dr Nurkholis mengatakan dirinya terusik sehingga harus adanya pembelajaran kepada generasi muda dan masyarakat luas terkait konten tersebut.
Ia juga mengatakan, dirinya menilai dalam video tersebut terdakwa sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ bukan karena keterpaksaan.
Baca Juga:Jadi Komoditi Utama Pertanian, Warga di Sumsel Diberi Pelatihan Pertanian Pembibitan Sawit
"Misalnya karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang sehingga terdakwa masuk dalam penistaan diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama,” tegas saksi.
“Kalau pelaku itu ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian lain lagi kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaaan darurat, Itu pun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia,” tutupnya.
Sementara itu terdakwa Lina Mukherjee mengakui perbuatannya dan memohon maaf atas kejadian itu di persidangan.