SuaraSumsel.id - Industri minyak dan gas (migas) tanpa izin atau BBM Ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek polisi. Kali ini, proses pengerebekkan terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap aktivitas gudang penyimpanan BBM Ilegal dari masyarakat melalui via WhatsApp di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten OKU.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula informasi yang disampaikan masyarakat. Hasil penyelidikan ditemukan di lokasi yang dilaporkan masyarakat terdapat aktivitas gudang penyimpanan BBM ilegal.
Atas temuan tersebut, aparat mengamankan TO (37), warga Kelurahan Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berikut pemilik telah diamankan di Polres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses seusai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:BREAKING NEWS, Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengusaha Sumsel Kuyung Kritis Meninggal Dunia
Diduga aktivitas gudang BBM ilegal ini baru beroperasi, yang terlihat dari barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil APV warna cream nopol BG 2912 NM, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver nopol BG 9825 DI, satu unit mobil L300 warna hitam nopol BG 8914 FQ, 40 jeriken 33 liter berisi minyak di dalam mobil APV cream, 40 jeriken 33 liter berisi minyak di dalam mobil Grandmax silver, sembilan buah tandon air kosong kapasitas 1.000 liter.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, satu buah tandon air berisi minyak dengan kapasitas 1000 liter, empat buah drum, satu unit senapan angin, enam botol Aqua Netto 1,5 Liter, dua botol aqua Netto 600 Ml, empat botol kaleng berisi campuran minyak, satu botol Preston, empat drum plastik hijau kosong, dan satu buah jet pump dan selang.