SuaraSumsel.id - Korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, PT. Muba Elektrik Power (MEP) disidik kejaksaan, seorang mantan pegawai menjadi tersangka dan ditahan.
Tersangka berinisial S langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sekayu setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Muba sekitar pukul 17.15 WIB, Selasa (1/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Romy Rozali mengatakan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Hari ini kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan, di mana selanjutnya dititipkan di Lapas klas IIB Sekayu. Tersangka merupakan seorang supervisor pada BUMD PT MEP pada tahun 2015-2016,” kata Romy Rozali saat memberikan keterangan pers .
Penyidik Pidsus Kejari Muba menemukan tersangka telah menggelapkan uang tagihan listrik pelanggan yang jumlahnya mencapai Rp 299 juta.
Baca Juga:Piala Dunia U-17 Dipertimbangkan Digelar di Jawa, Sumsel Bakal Batal Jadi Tuan Rumah
Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3.
“Memang ada upaya dari tersangka untuk melakukan pengembalian dana tersebut, tapi sampai batas waktu yang kita minta jumlahnya tidak signifikan, dan akhirnya ditetapkan tersangka,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.