SuaraSumsel.id - Ratusan warga Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Masyarakat warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Herman Deru.
Mereka menyuarakan untuk tidak mau menjadi warga Banyuasin tetapi tetap ingin menjadi warga Palembang. Massa yang datang berasal dari warga dari empat Rukun Tetangga (RT) diantaranya RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 itu menolak Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Ketua Formas Manara Padi Bersatu Suhardi Suhai menyatakan aksi masyarakat ini merupak kali ketiga dilakukan warga.
“Warga akan ke kantor Gubernur meminta kejelasan,” kata Suhardi.
Baca Juga:KNP Sumsel Rangkul Pelaut Ogan Ilir Jaga Populasi Ikan Air Tawar
Mereka juga menuntut agar daerahnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2022, yang berdasarkan adminitrasi kependudukan, sarana dan prasarana selama ini difasilitasi oleh Pemkot Palembang.
Aksi warga dari yang antara lain RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 pun telah melalui rapat pengurus Formas Manara Padi Bersatu.
"Kita menargetkan 500 warga yang akan menggelar aksi damai ke kantor Gubernur pada Rabu 26 Juli mendatang,” ujarnya.
Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur undang-undang.“Kita sudah mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang, surat pemberitahuan telah dilayangkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Warga hanya ingin menyampaikan aspirasi dan keinginan untuk tetap di Kota Palembang dan menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin.
Baca Juga:Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir
“Warga pun nanti melakukan aksi dengan tertib dan aman, menyampaikan secara santu, bahkan nanti akan kejutan tersendiri dalam aksi ini,” pungkasnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kabag Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza mengatakan koordinasi sudah dilakukan dan masih dalam proses yang berharap agar segera diselesai.