SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus dana hibah sekaligus pencarian deposito dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel pada tahun 2021 terus berlanjut. Sejumlah saksi diperiksa oleh tim penyidik termasuk Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Ketua KONI Sumsel berinisial HZ diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (12/6/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika HZ diperiksa di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. “Saksi diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi hingga saat ini,” kata Vanny
Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
Baca Juga:'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan.